Kesbangpol Kepri Gelar Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019
TANJUNGPINANG. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri menggelar rapat tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial periode pelaporan B.08. (Bulan Agustus-red) tahun 2019.
Rapat dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kepri DR.H.TS. Arif Fadilah, S.Sos Msi di Hotel Aston Tanjungpinang,Rabu (28/8/2019).
Acara difasilitasi Sub Bidang Kewaspadaan Dini Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini Badan Kesbangpol Prov.Kepri menghadirkan peserta para anggota Tim Terpadu PKS Provinsi Kepri sebanyak 40 orang dengan narasumber Subdit Kewaspadaan Nasional Dirjen Polpum Kemendagri RI Danang Binarto.

Ketua Panitia Kaban Kesbangpol Prov.Kepri Ir. Lamidi, MM dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Rapat Timdu ini dilaksanakan berdasarkan :
– UU No. 7 Tahun 2012 ttg Penanganan Konflik Sosial
– PP No. 2 Tahun 2015 ttg Peraturan Pelaksana UU No.7 Tahun 2012 ttg Penanganan Konflik Sosial
– Permendagri No. 42 Tahun 2015 ttg Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial
Dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membangun koordinasi dan sinergitas antar instansi dan perangkat daerah yg tergabung dalam Timdu PKS Prov.Kepri dan tujuan yaitu agar keanggotaan Timdu PKS Prov.Kepri dapat memberikan laporan pelaksanaan giat rencana aksi daerah.
Sekretaris Daerah Prov.Kepri Dr.H.TS. Arif Fadillah,S.Sos.,M.Si dalam sambutannya diawali dengan ucapan terimakasih atas kehadiran keanggotaan Timdu Prov Kepri.
Dikatakannya permasalahan di Kepri sangat kompleks mulai dari Narkoba, Perdagangan Ilegal, Perampokan Sumber Daya Alam, Karhutla, dll. Kepri juga sebagai 3 daerah yang rentan kebakaran se-Indonesia.

Sekda sangat ingin permasalahan konflik sekecil apapun dapat diselesaikan dengan cepat. Dirinya berharap agar data Timdu untuk periode B.08 dapat segera kita kumpulkan untuk selanjutnya kita input ke sistem SIPKS.
Sekda menambahkan, dalam rangka menangani konflik, konflik tidak bisa hanya dilakukan melalui kegiatan semata namun lebih baik dalam bentuk aksi cepat tanggap dari masing-masing instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Acara rapat dipandu Moderator Drs. Indra Syah Putra yang lihainya memandu acara rapat agar tidak bosan.

Sementara itu narasumber dari Kemendagri Danang Binarto, dalam paparanya menyebutkan Timdu Provinsi Kepri harus optimal untuk melaporkan B.08 ini agar nilai pelaporan menjadi lebih baik.
Terkait Data Rencana Aksi perlu memiliki beberapa dokumen yang harus dikumpulkan yaitu:
– Kegiatan berupa Aktifitas pertemuan
– Penyusunan Naskah
– Penerbitan Dokumen
– Kegiatan Lapangan
Usai paparan dilanjutkan Diskusi dan tanya jawab
Yang intinya semua siap untuk melaporkan rencana aksi kalau bisa rapat setiap bulan dan pada saat yg bersamaan bahan redaksinya dibawa sekali utk dirangkum dan diinput oleh pihak Kesbangpol. Dan jika ada bahan yg sudah lengkap silahkan disampaikan kepada Badan Kesbangpol.

Kegiatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini diikuti oleh unsur TNI Polri, Kemenhum HAM, Kemenag, Kejati Kepri, BIN dan sejumlah OPD Pemprov Kepri serta Organisasi bentukan pemerintah Pusat seperti Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan beberapa organisasi yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kepri seperti Forum Kewaspadaan Dini masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Penulis : Sugiarto Doso
Editor : Afrizal, SE