Home » Berita Terkini » Sekretariat Bakesbangpol » Hubungan Antar Lembaga » Rapat Koordinasi dan Sinergitas Lintas Sektor Penegakan Hukum Kepulauan Riau

Rapat Koordinasi dan Sinergitas Lintas Sektor Penegakan Hukum Kepulauan Riau

Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kepri

Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kepri
Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau.

BAKESBANGPOL KEPRI – Pada 04 Oktober 2023, Pukul 09.30 s.d 13.00 WIB, di Ballroom Hangtuah Hotel Panbil Kota Batam, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kepri, yang dihadiri sekitar 40 Peserta. Selanjutnya dapat dilaporkan sebagai berikut :

Hadir dalam kegiatan sbb : Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M (Asistem Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi BidKor Kamtibnas, Kemenko Polhukam RI), AKBP Achmad Suherlan (Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri), Andrival Agung Cakra N, S.Kom (Plt. Kepala BP3MI Kepri), Dr. Muhd Dali, M.M (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Prov. Kepri), Raja Hery Mokhrizal, S.H,.M.H (Kepala Kesbangpol Kepri), Patar Purba (Perwakilan Danrem 033/Wira Pratama Tanjung Pinang), Kol. Laut (P) Syariful Alam, M.Tr Hanla, M.Tr (Han) (AsIntel Danlatamal IV Kepulauan Riau), Fakhrul Rahman Nasution (Binda Kepri), AKBP Wawan Iriawan., S.I.K., M.H (Wadir INtelkam Polda Kepri), AKBP CAKHYO DIPO ALAM S.I.K (Wadir Polairud Polda Kepri), N. Anwar ,S.H., M.Hum (Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri), Asrul, S.Sos., MA (Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau), Raja Hery Mokhrizal, S.H., M.H (Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Prov. Kepri), Tedy Mar (Kabid Monitoring dan Evaluasi Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Prov. Kepri), Dr. Elmie, M.Pd (Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Prov. Kepri), Abbas M.Zein (Kabid Dukcapil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Kepri), Ir. Manggara Mangatur Simamarta, S.Stp., M,Si (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepri), Supriyadi,S.Ag (Kabid pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Prov. Kepri), Nikholaus Nusa Nori (Perwakilan Dinas Sosial Prov. Kepri), Limmil Khalish, S.S (Subkor Pengelolaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri), dan Hendri Kurniadi, S.Stp., M.Si (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau).

Foto : Bakesbangpol Provinsi Kepri

Sambutan dari Raja Hery Mokhrizal, S.H,.M.H (Kepala Kesbangpol Kepri) mengatakan bahwa kondisi geografis Kepri sangat rentan terhadap terjadinya TPPO, semoga rapat ini akan memberikan solusi terbaik dan dapat menyelesaikan permasalahn yang ada di Kepri terkait TPPO.

Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M (Asistem Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi BidKor Kamtibnas, Kemenko Polhukam RI) mengatakan sbb :

a. Permasalahan TPPO semakin meningkat dari tahun ke tahun, dari 2017-2022 2605 kasus TPPO dari jumlah 2605 tersebut 50.97% melibatkan anak, sementara 46.14 % melibatkan perempuan sebagai korbannya. Di zaman sekarang telah melibatkan modus operansi baru yang memanfaatkan internet seperti kasus yang sedang viral baru-baru ini yaitu love scamming, dan dengan korban WNI cukup banyak. b. berdasarkan data Bareskrim Polri 85% terjadi di daerah perbatasan salah satunya Kepri, daerah perbatasan merupakan daerah yang sangat rentan terhadap kejadian Penyelundupan Pekerja Migran (PMI).

Banyak pekerja migran dengan nekatnya melakukan perjalanan melalui jalur non-prosedural melintasi batas negara melalui jalur darat dan perairan untuk bekerja. Aktivitas ini paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. c. Khusus untuk Kepri, Pada 2020 -2023 terjadi 62 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 118 orang, dan dengan jumlah korban sebanyak 546 orang. Sebagian besar TPPO yang terjadi di Kepri berkaitan dengan penempatan PMI Ilegal. d. Tingginya aktivitas para PMI melalui jalur non-prosedural melintasi batas negara disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, termasuk bahaya TPPO dan penyelundupan PMI secara ilegal. Selain itu, kurangnya pengamanan di wilayah perbatasan, kurangnya kapasitas petugas, dan masih adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal di wilayah perbatasan melalui jalur resmi dan tidak resmi. e. Dampak PMII non-prosedural adalah keselamatan dan keamanan selama perjalanan, karena korban tidak sadar sebagai korban PMII ilegal.

Permasalahan yang harus dapat segera diselesaikan terkait TPPO sbb : (1) Belum meratanya pemahaman dan persepsi aparat penegak hukum dalam mengindentifikasi dan menindaklanjuti kasus-kasus TPPO; (2) Masih bervariasinya data TPPO antar Kementerian/Lembaga; (3) Kurangnya pemahaman dan kesadaran korban terhadap aktivitas TPPO, termasuk di dalam menjaga barang bukti sehingga seringkali sulit diproses; (4) Pelaku berpindah-pindah ke berbagai daerah dan negara; (5) Masih sulitnya menjangkau jaringan sindikat TPPO Internasional; (6) Adanya oknum pemerintah dan oknum aparat penegak hukum yang terlibat langsung.

AKBP Achmad Suherlan (Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri) mengatakan sbb : (a) Berdasarkan surat perinta Kapolda Kepri nomor SURAT PERINTAH KAPOLDA KEPRINOMOR: SPRIN /970/VI/RES.1.16./2023 tgl 9 Juni 2023 tentang Satgas Penanganan TPPO di wilayah Polda Kepri, Kapolda di tunjuk sebagai Ketua Harian satgas Penanganan TPPO di Wilayah Polda Kepri. (b) Berdasarkan data penanganan kasus TPPO atau PMI yang ditangani oleh Polda Kepri periode 5 Juni s.d 3 Oktober 2023, Polda kepri telah menangai sebanyak 51 kasus dengan korban sebanyak 219 orang tersangka dan 80 orang. (c.) Hampir semua korban adalah dari luar daerah, berangkat melalui pelabuhan resmi dengan dokumen kunjungan dan juga pelabuhan tikus yang begitu luas tanpa ada dokumentasi, ditambah adanya perubahan pada titik keberangkatan. (d). Hambatan dan tantangan dalam penanganan PMI non prosedural yaitu sbb :

1) Kurangnya pemahaman korban yang tidak merasa dirinya sebagai korban, enggan diminta keterangan, terutama kepulangan mandiri, berupaya berangkat dan bekerja kembali ke Luar Negeri dengan tidak sesuai prosedur, pelaku yang mengajak masih memiliki hubungan teman/kerabat, korban dimanfaatkan sebagai sales rekrutmen utk Teman/kerabat/keluarga sendiri sehingga dapat menjadi pelaku. 2) Korban tidak tahu identitas pelaku, dikarenakan perekrutan menggunakan iklan di media sosial dan sering pelaku menggunakan fake account. 3) Korban PMI yang berada di luar negeri, saat proses sidik berlangsung korban sudah dikembalikan ke kampung halaman. 4)Minim nya alat bukti elektronik (Hp langsung di reset) 5) Partisipasi masyarakat yang masih rendah dan cenderung bersikap permisif dan apatis. 6) Perbedaan sistem hukum antar negara menjadi penanggulangan TPPO. 7) Masih banyaknya iklan perekrutan di media sosial, dengan menggunakan fake account pada platform digital seperti instagram, Facebook, Tiktok, Whatsapp, dan platform lainnya. Upaya yang dilakukan sbb :1) Melaksanakan, penyelidikan dan penyidikan Terhadap dugaan TPPO, atau PMI non, prosedural dari setiap laporan, dan pengaduan yang disampaikan atau dilaporkan serta melakukan terhadap para pelaku TPPO. Kerja sama dengan pihak imigrasi terkait pengawasan dan pemantauan serta pencegahan dijalur pelabuhan resmi.

Andrival Agung Cakra N, S.Kom (Plt. Kepala BP3MI Kepri) mengatakan sbb : a. Faktor mengapa masih banyak PMI yang memilih bekerja secara non prosedural di Kepri sbb : 1) Banyaknya permintaan pekerja dari perusahaan di luar negeri untuk pekerjaan low-skill (kilang, perkebunan, PLRT) 2) Gaji yang ditawarkan lebih tinggi dibanding di dalam negeri khususnya dibandingkan gaji/upah di daerah asal 3) Adanya sindikasi penipuan lowongan kerja di Kamboja/Thailand/Myanmar. 4) Mindset yang mengutamakan hasil instan tanpa mematuhi prosedur yang berlaku 5) Pandangan bahwa mengurus dokumen ketenagakerjaan berbelit-belit dan menghabiskan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit. 6) Informasi mengenai proses bekerja secara prosedural belum merata Pola bekerja passing yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Upaya yang dilakukan BP3MI Kepri dalam penanganan TPPO dan PMI Non Prosedural sbb : 1) Meningkatkan pelayanan dan pengawasan di Helpdesk Membentuk tim koordinasi di embarkasi/debasrkasi 2) Meningkatkan koordinasi dengan APH 3) Memperkuat sinergi dengan Pemda Prov/Kab/Kota melalui dinas terkait 4) Mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan TPPO dan PMI NP kepada masyarakat di titik-titik rawan 5) Upaya kampanye melalui publikasi, medsos, spanduk/banner, dan keterangan pers 6) Mendorong BP3MI yang berada di daerah asal PMI untuk bersama PEMDA asal melakukan pengawasan terhadap korban yang telah dipulangkan 7) Mendorong stakeholder terkait dalam upaya perbaikan sistem tatakelola penempatan khususnya daerah perbatasan 8) Membantu penegakan hukum oleh APH dalam memberi keterangan sebagai ahlli 9) Membantu memberikan keterangan dalam gelar perkara guna penyidikan kasus terkait PMI Non Prosedural 10) Memberikan layanan shelter, mulai fasiltasi penampungan, konsumsi, dan Fasilitasi pemulangan PMI korban ke daerah asal masing-masing.

Problematika Penanganan Penempatan PMI nonprosedural sbb : 1) Banyaknya titik-titik pelabuhan rakyat pelabuhan tikus yang berpotensi sebagai jalur Nonprosedural. 2) Adanya PMI yang pulang dari Malaysia menuju Kepri melalui jalur tikus/Non TPI. d. Upaya BP2MI dalam perbaikan tata kelola pelindungan PMI sbb : 1) Koordinasi antar pimpinan BP2MI dengan Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI, dan Ditjen Imigrasi terkait upaya penanganan. 2) Rakortas tingkat menteri dalam perbaikan proses penempatan PMI dengan hasil. Dr. Muhd Dali, M.M (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Prov. Kepri) mengatakan sbb : a. TPPO berdasarkan tujuan sbb : 1) Tujuan dalam negeri (internal traffciking) internal artinya perekrutan manusia untuk tujuan diperdagangkan yang masih dalam satu wilayah negara tertentu, misalnya dari desa ke kota, dari kota kecil ke kota besar atau dari kawasan miskin ke kawasan industri yang lebih maju. 2) Perdangan Antar Negara (international trafficking).

Sub Gugus tugas PP-TPPO (unsur anggota : OPD, APH, Ormas, LSM, organisasi profesi, akademisi) sbb : 1) Sub GT Pencegahan dan partisipasi anak dengan Penanggungjawab : Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. 2) Sub GT Rehabilitasi Kesehatan dengan Penanggungjawab : Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. 3) Sub GT Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan reintegrasi dengan Penanggungjawab : Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau. 4) SUB GT norma hukum dengan Penanggungjawab Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau. 5) SUB GT Penegakan Hukum dengan Penanggungjawab Polda Kepri. 6) SUB GT Kerjasama dan Koordinasi dengan Penanggungjawab Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri. c. Upaya pencegahan kekerasan termasuk TPPO sbb : 1) Pendidikan wajib belajar 12 Tahun dari Dinas Pendidikan 2) Sekolah Perempuan (Paket A, B dan C bagi perempuan putus sekolah) 3) Komunikasi Informasi dan Edukasi Pencegahan Kekerasan termasuk TPPO melalui berbagai media (baliho, banner, media cetak, media elektronik, media sosial, TVRI dan RRI. 4) Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan termasuk TPPO 5) Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Rumah Pendidikan dan Ketrampilan (Rumah DILAN) kerjasama dengan PKK Provinsi Kepri. 6) Bantuan Modal UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM 7) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Dinas Sosial 8) Pembentukan Pencegahan TPPO Berbasis Komunitas kerjasama KPPPA, Dinas PP dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kesimpulan Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sbb : a. Rapat penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi monitoring dan pengendalian antara pemerintah pusat dan daerah di dalam penegakan hukum TPPO di Provinsi Kepulauan Riau. b. Berdasarkan data Polda Kepri, pada tahun 2021 terdapat 16 kasus TPPO, pada tahun 2022 terdapat 42 kasus TPPO. Lalu sepanjang Oktober 2023 terdapat sebanyak 28 kasus TPPO yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. c. Modus operandi yang umumnya terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 1) Pengiriman PMI tidak sesuai prosedur.

Penyalahgunaan dokumen perjalanan 3) Penipuan lowongan kerja dan magang palsu 4) Pemanfaatan celah perbatasan dan memanfaatkan petugas yang terlibat sebagai bagian dari sindikat PMI ilegal 5) Ekspolitasi seksual d. Beberapa permasalahan umum yang masih menjadi kendala di dalam penanganan TPPO di Prov Kepri, antara lain: 1) Belum meratanya pemahaman dan persepsi aparat penegak hukum dalam mengindentifikasi dan menindaklanjuti kasus-kasus TPPO; 2) Masih bervariasinya data TPPO antar kementerian/lembaga; 3) Kurangnya pemahaman dan kesadaran korban terhadap aktivitas TPPO, termasuk di dalam menjaga barang bukti sehingga seringkali sulit diproses; 4) Masih sulitnya menjangkau jaringan sindikat TPPO internasional; 5) Sulitnya menjaga wilayah perbatasan dan adanya oknum pemerintah dan oknum aparat penegak hukum yang terlibat langsung terhadap aktivitas TPPO

Rekomendasi dari Kemenkopolhukan kepada stakeholder terkait dalam menangani kasus TPPO sbb : a. Polda Kepri untuk : 1) Melakukan pengawasan terhadap jalur rute TPPO masuk dan keluar Prov. Kepri, dan melakukan penegakan hukum yang tegas
terhadap para pelaku TPPO tersebut, termasuk para agen P3MI legal; 2) Berkoordinasi dengan Imigasi di dalam mencegah keluarnya calon korban PMI ilegal salah satunya melalui penguatan seleksi pembuatan paspor; 3) Berkoordinasi dengan Kejaksaan di dalam penyamaan pemahaman, persepsi dan kemampuan adaptasi para Aparat Penegak Hukum dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti kasus – kasus TPPO di Provinsi Kepri; 4) Melakukan diseminasi informasi tentang TPPO ke seluruh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah di Prov Kepri melalui pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media sosial dan media internet.

Kepala BP3MI Prov Kepri untuk: 1) Membuat reformasi tata kelola penempatan PMI keluar negeri di Prov. Kepri; 2) Pemberian diseminasi informasi yang aktif dan masif kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan to koh agama di Prov. Kepri; 3) Meningkatkan sinergitas kelembagaan dalam negeri (K/L, Pemda, & Pemdes) & luar negeri (perwakilan RI) di dalam pencegahan PMI ilegal keluar negeri; Dinas DP3AP2KB Provinsi Kepri untuk : 1) Meningkatkan pembentukan lembaga/forum pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat Desa/Kelurahan; 2)Merumuskan strategi yang efektif di alam pencegahan TPPO di Prov Kepri dengan pelibatan Pemda dan masyarakat; 3) Memperkuat kerjasama dengan LSM dan jaringan lainnya dalam pencegahan TPPO melalui pemberian keterampilan dengan melakukan Kerjasama dengan OPD terkait; 4) Pemberdayaan ekonomi bagi penyintas TPPO.


Eksplorasi konten lain dari Bakesbangpol Kepulauan Riau

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Scroll to Top