BAKESBANGPOL KEPRI – Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau pada Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.
Permendagri 5 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang berfokus pada penerapan prinsip “Satu Data” dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses secara mudah oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Latar Belakang
Sebelum adanya Permendagri 5 Tahun 2024, pengelolaan data pemerintahan sering kali mengalami berbagai kendala. Data yang tersebar di berbagai instansi sering kali tidak sinkron, tidak mutakhir, dan sulit diakses.
Tujuan Dan Manfaat
Tujuan utama dari Permendagri 5 Tahun 2024 adalah untuk menciptakan satu sumber data yang bisa diandalkan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:
- Transparansi: Dengan adanya satu data yang terintegrasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan program pemerintah,
- Efisiensi: Data yang terintegrasi akan mempermudah koordinasi antar instansi pemerintah,
- Akuntabilitas: Pemerintah dapat lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang dijalankan
Implementasi Kebijakan
Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 melibatkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pembangunan Infrastruktur Data
- Standarisasi Data
- Pelatihan dan Sosialisasi
- Monitoring dan Evaluasi/bakesbangolkepri