
BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bapak Sugiarto Doso Saputro menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri pada hari Selasa (21/01).
Rapat yang berlangsung di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj. Dewi Kumalasari, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD Provinsi Kepri.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda RTRW ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dengan beberapa substansi perubahan yang termuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan turunannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau ini disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan Nasional, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Provinsi, keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, RTRW pada hirarki yang lebih tinggi, RTRW provinsi yang berbatasan, serta RTRW kabupaten/kota.(***)