
BAKESBANGPOL KEPRI – Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, M.M dan Nyanyang Haris Pratamura, SE.,M.Si bersama 961 Kepala Daerah Se-Indonesia resmi dilantik oleh Presiden RI H.Prabowo Subianto pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 di Istana Merdeka Jakarta.
Kepala Daerah yang dilantik terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, dan 85 Wakil Wali Kota. Sebelum pelantikan, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura bersama rombongan kepala daerah lainnya mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka.

Sesampainya di Istana, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh pihak Kementerian Sekretaris Negara.

Dalam sambutannya Presiden menyampaikan bahwa Kepala Daerah dipilih sebagai pelayan dan abdi rakyat. Presiden meminta Kepala Daerah membela kepentingan rakyat Indonesia dan berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
“Saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka itu adalah tugas kita itu adalah tugas kita,” tegasnya.
Meskipun, kata Prabowo, para kepala daerah berasal dari partai politik yang berbeda. Namun, kepala daerah telah menjadi keluarga besar Bhineka Tunggal Ika.
“Walaupun kita mungkin berasal dari partai yang berbeda beda, dari agama yang berbeda beda dari suku yang berbeda beda pula tapi kita telah lahir dalam keluarga besar Nusantara, keluarga Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar bhineka tunggal ika. Kita berbeda-beda tapi kita satu,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 15 P tentang Pengesahan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030, serta Keputusan Presiden RI Nomor 24 P Tahun 2025 Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan. Kesatu, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian ucap Nanik Purwanti.


Kemudian, dibacakan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Masa Jabatan Tahun 2025-2030.*

