Home » PPID » Profil PPID » Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang


Untuk mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, efektif dan efisien.


Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau :

HOTLINE PENGADUAN BAKESBANGPOL PROVINSI KEPULAUAN RIAU :
Telp +62 821-9000-4155

INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Alamat: Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah, Pulau Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI LAPOR :
https://www.lapor.go.id/


Scroll to Top