SELAMAT DATANG DI PPID BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Seputar PPID Bakesbangpol Kepri
SEJARAH PEMBENTUKAN PPID
Pembentukan PPID didasarkan pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik, termasuk perusahaan milik negara seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang wajib menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau merupakan PPID Pembantu yang dibentuk pada Tahun 2019, sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Gedung B 2 Lt.1 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.
Pembentukan ini ditandai dengan penerbitan Keputusan yang secara resmi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau (Selanjutnya)
PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :
Email : bakesbangpolkepri@gmail.com / Telp +62 821-9000-4155
Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00 WIB – 13.30 WIB
Layanan Informasi PPID Bakesbangpol Kepri
Daftar Informasi PPID Bakesbangpol Kepri
PPID KEPRI
E-PPID merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi.
Permohonan Informasi
Anda harus Login terlebih dahulu agar dapat melakukan proses permohonan informasi secara langsung ke PPID pada Instansi terkait.
Daftar Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan Informasi
