Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
Sesuai Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah. Instrumen Data Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025. Uraian Tugas; Menerima Pertanggungjawaban Bupati/Walikota Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintah Umum dan untuk Diteruskan Kepada Menteri.
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau