Dasar Hukum

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
NOMOR 5 TAHUN 2011
Paragraf 1
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya disebut Badan KESBANGPOL merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik, Badan KESBANGPOL dipimpin oleh serorang Kepala Badan yang betada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.


Badan KESBANGPOL mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.


Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan KESBANGPOL mempunyai fungsi sebagai berikut :

Scroll to Top