Data Pemilu 2024

Laporan Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dan anda bisa periksa sendiri apakah anda sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau :

Jumlah (DPT) Provinsi Kepulauan Riau
0

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Provinsi Kepulauan Riau

No Data Found

Data Pemilu Tahun 2024

Data dan Kondisi Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Provinsi Kepri

Loading..........

The Data is Not Available

Laporan didasarkan pada :
1. Laporan Bakesbang Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepri
2. Informasi dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Laporan Pemantauan Perkembangan Politik

Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 / 17 Januari 2024

Loading..........

The Data is Not Available

Bersama ini dengan hormat kami laporkan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

  1. Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-299/Polpum tanggal 12 Desember
    2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Mingguan Terkait Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah,
    Pemerintah Provinsi perlu melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di daerah masing-masing, dalam rangka menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di Daerah serta untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

  2. Pelaporan disampaikan Melalui Aplikasi SIPANTAU dan via Zoom Meeting setiap Hari Rabu, dan jadwal untuk Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada pukul 13.00 – 15.00 WIB, dengan Penanggung Jawab Kepala Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik pada Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bersama dengan 7 Provinsi lainnya yaitu Provinsi Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar, Bengkulu, Bangka Belitung dan Riau.

  3. Terlampir laporan pemantauan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau pada Hari Rabu, 17 Januari 2024.

  4. Sebagai informasi tambahan bahwa :
    a. Tahapan saat ini adalah kampanye yang dimulai tangal 28 November 2023 s/d 10 Feb 2024. Mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024
    adalah kampanye “Rapat Umum dan Kampanye di Media Masa”. KPU Provinsi Kepulauan Riau mulai berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran dan
    Partai Politik agar tidak ada partai politik yang memasang iklan di media yang tidak terferifikasi oleh komisi penyiaran. KPU tidak melakukan pembatasan
    pemasangan iklan di media dan platform online.
    b. Untuk kampanye rapat umum dan melalui media masa cetak dan elektronik dan fasilitasi yang diberikan KPU hanya berupa siaran radio tidak ada fasilitasi media cetak dan hanya untuk calon anggota DPD. Dan untuk Iklan kampanye yang ada di media cetak dan elektronilk diawasi langsung oleh Komisi Penyiaran, Dewan Pers dan Bawaslu.
    c. Pelayanan pindah memilih dilakukan tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota dan sudah ada petugas KPU yang piket dan standby untuk memberikan pelayanan sampai dengan 15 Januari 2024. Namun untuk 4 kategori pemilih yang pindah memilih yaitu : pemilih yang sakit, pemilih yang menjadi korban bencana, pemilih yang menjalankan tugas, dan pemilih yang menjadi tahanan diberikan kesempatan hingga H-7 sebelum pemilihan untuk mengurus pindah memilih.
    d. 
    Untuk pelayanan pindah memilik, KPU tidak boleh diwakilkan karena pernah terjadi yang mengurusnya adalah Caleg dan ada peserta pemilu yang memasukkan 100 orang pemilih, sehingga untuk mendaftakan harus yang bersangkutan atau keluarga yang terkait dengan pemilih.
    e. Batas maksimal TPS untuk menerima warga yang mengurus pindah memilih memiliki kuota 5% dari jumlah pemilih TPS tersebut.
    f.  Untuk Lokasi Khusus yang ditetapkan ada 24 Lokasi TPS dan didominasi oleh rutan lapas berjumlah 14 TPS. dan sudah ditentukan petugas KPPS yang akan bertugas di lokasi khusus tersebut. 

Apakah anda sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Wilayah Provinsi Kepri ? Silahkan Cek DPT Online :

Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id) 

Scroll to Top