Hibah Daerah

Permohonan dan Laporan Hibah Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Peraturan Gubernur Kepri Nomor 70

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.

Syarat Dan Ketentuan Usulan Hibah

Mohon Dilengkapi Sebelum Mengusulkan:

  1. Proposal
  2. Lampiran Proposal
  3. Surat Permohonan Bantuan Hibah
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  5. Ijin Operasional/tanda daftar lembaga
  6. Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan
  7. Foto Kopi Rekening Bank
  1. Pakta Integritas
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak
  3. Akta Notaris Pendirian / Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  4. NPWP An. Organisasi
  5. Surat Permohonan Pencairan
  6. SK Kepengurusan Ormas/LSM/Yayasan
Scroll to Top