Kepala Badan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau memiliki cakupan tugas fungsi yang relatif luas, yakni pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam melaksanakan tugas fungsinya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau senantiasa melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun harus diakui bahwa penyelenggaraan tugas fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya mencapai kinerja yang diharapkan.