PARTAI POLITIK

UU No. 2 Tahun 2008, perubahannya UU No 2 Tahun 2011  Tentang Partai Politik

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Tujuan Umum Partai Politik

Mewujudkan Cita-Cita Nasional Bangsa Indonesia Sesuai Pembukaan UUD Tahun 1945;

Menjaga dan Memelihara Keutuhan NKRI

Mengembangkan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dengan Menjunjung Tinggi Kedaulatan Rakyat Dalam NKRI; dan

Mewujudkan KESEJAHTERAAN Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Fungsi Partai Politik

Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Penciptaan Iklim yang Kondusif  bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

Penyerap, penghimpun, dan penyalur Aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

Partisipasi Politik warga negara Indonesia; dan

Rekrutmen Politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

PENDIDIKAN POLITIK

PENDIDIKAN POLITIK adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara.

Permendagri  NOMOR 36 TAHUN 2018 dan Diubah dgn Permendagri no 78 tahun 2020 Tentang tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

  • meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  • meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
  • meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  • pendalaman mengenai Pancasila, UUD Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
  • pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
  • seminar dan lokakarya;
  • sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
  • asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis;
  • pagelaran seni dan budaya;
  • jambore, perkemahan, napak tilas; dan
  • berbagai macam perlombaan seperti pidato, jalan sehat, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
shape_3.png

Bantuan Kepada Partai Politik

PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, diubah  PP No 83 Tahun 2012 dan PP No 1 Tahun 2018

PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

Diprioritaskan untuk melaksanakan PENDIDIKAN POLITIK bagi anggota Partai Politik dan Masyarakat; untuk operasional sekretariat Partai Politik.

 

Keterangan Penerima Bantuan Keuangan

Partai Politik WAJIB menyampaikan LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bantuan Partai Politik

Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan setiap tahunnya.

Partai Politik Penerima

Partai Politik Penerima adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.

Bantuan Proporsional

Bantuan keuangan diberikan secara proporsional, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Alokasi Anggaran

Alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

Nilai Bantuan Keuangan

Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Persetujuan & Kriteria

Persetujuan, diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi: a. kondisi kemampuan keuangan daerah; dan b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Scroll to Top