INFO PILKADA KEPRI TAHUN 2024
KATA PENGANTAR PEMILU 2024
Suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu saja, namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan yaitu: Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan masyarakat serta didukung dengan terciptanya stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah.
Dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu terselenggara dengan sukses, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum perlu melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah dan memastikan dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak). Tahapan tersebut terdiri dari (i) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (ii) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (iii) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (iv) penetapan peserta pemilu; (v) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (vi) pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (vii) masa kampanye pemilu; (viii) masa tenang; (ix) pemungutan dan penghitungan suara; (x) penetapan hasil pemilu; dan (xi) pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024). Selain itu, terdapat pula tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua, apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) karena penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2024 juga akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan demikian akan terdapat irisan tahapan yang berkonsekuensi pada meningkatnya beban kerja penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, sampai dengan saat ini pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berjalan dengan baik. Tahapan yang sudah berjalan tersebut antara lain adalah proses penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pendaftaran calon anggota DPD dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya…