Home » PPID » Layanan Informasi PPID » Mekanisme Pelayanan Informasi

Mekanisme Pelayanan Informasi

Mekanisme Pelayanan Informasi

1. Pengajuan Permohonan:

  • Secara daring: Pemohon mengisi formulir melalui situs web PPID yang disediakan, lalu mengirimkan formulir tersebut.
  • Secara luring: Pemohon datang langsung ke loket pelayanan, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  • Persyaratan: Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP untuk individu, akta pendirian/SK untuk badan hukum, dll.).

2. Verifikasi dan Pencatatan:

  • Petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
  • Jika lengkap, petugas akan mencatat permohonan dalam register dan memberikan bukti penerimaan kepada pemohon.
  • PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan paling lambat 3 hari setelah pendaftaran.

3. Pencarian Informasi:

  • Petugas dibantu Penanggung Jawab Informasi akan mencari informasi yang diminta.
  • Petugas akan memperkirakan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk penyalinan informasi.
  • Pemberitahuan tertulis mengenai biaya, waktu, dan bentuk informasi akan dikirimkan kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak permohonan diterima.

4. Penyerahan Informasi:

  • Jika pemohon menyetujui biaya dan waktu, informasi akan diserahkan setelah proses pembayaran dilakukan.
  • Informasi bisa diberikan dalam bentuk salinan cetak atau data elektronik.
  • Pemohon menandatangani tanda terima setelah menerima informasi.
Scroll to Top