Mekanisme Pelayanan Informasi
1. Pengajuan Permohonan:
- Secara daring: Pemohon mengisi formulir melalui situs web PPID yang disediakan, lalu mengirimkan formulir tersebut.
- Secara luring: Pemohon datang langsung ke loket pelayanan, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Persyaratan: Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP untuk individu, akta pendirian/SK untuk badan hukum, dll.).
2. Verifikasi dan Pencatatan:
- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
- Jika lengkap, petugas akan mencatat permohonan dalam register dan memberikan bukti penerimaan kepada pemohon.
- PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan paling lambat 3 hari setelah pendaftaran.
3. Pencarian Informasi:
- Petugas dibantu Penanggung Jawab Informasi akan mencari informasi yang diminta.
- Petugas akan memperkirakan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk penyalinan informasi.
- Pemberitahuan tertulis mengenai biaya, waktu, dan bentuk informasi akan dikirimkan kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak permohonan diterima.
4. Penyerahan Informasi:
- Jika pemohon menyetujui biaya dan waktu, informasi akan diserahkan setelah proses pembayaran dilakukan.
- Informasi bisa diberikan dalam bentuk salinan cetak atau data elektronik.
- Pemohon menandatangani tanda terima setelah menerima informasi.
