Home » PPID » Layanan Informasi PPID » Whistleblowing

Whistleblowing

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan akun media sosial instagram : @bakesbangpolkepri | Facebook : Bakesbangpol Kepri | Hotline : +62 821-9000-4155 | maupun email dinas : bakesbangpolkepri@gmail.com yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Scroll to Top