Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
- Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.
- Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.
- Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.
- Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.
- Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik
- Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik
