Profil

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau memiliki cakupan tugas fungsi yang relatif luas, yakni pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam melaksanakan tugas fungsinya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau senantiasa melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun harus diakui bahwa penyelenggaraan tugas fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya mencapai kinerja yang diharapkan. Sesuai Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
- Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas: a. Sekretariat; b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; d. Bidang Politik Dalam Negeri; e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan; f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.