Tugas dan Fungsi

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

NOMOR 5 TAHUN 2011

Paragraf 1

TUGAS POKOK  DAN FUNGSI

BADAN KESATUAN BANGSA DAN  POLITIK

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya disebut Badan KESBANGPOL merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Badan KESBANGPOL dipimpin oleh serorang Kepala Badan yang betada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.

Badan KESBANGPOL mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan KESBANGPOL mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan kesekretarian, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. penyusunan program dan pengendalian di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan hubungan antar lembaga dan partai politik;
  4. perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan kesatuan bangsa;
  5. pelaksanaan tugas lain di bidang kesatuan bangsa dan politik yang diserahkan oleh Gubernur.

   Susunan Organisasi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  3. Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini;
  4. Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
  5. Bidang Ketahanan Ekonomi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

   Bagian Ketiga

Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian perencanaan dan Evaluasi;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Ketahanan Ideologi ;
  2. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.

Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini, terdiri dari :

  1. Sub BidangFasilitasi Kelembagaan Partai Politik;
  2. Sub Bidang Kewaspadaan Dini.

Bidang Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama ;
  2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.

Bidang Ketahanan Ekonomi, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian;
  2. Sub Bidang Prilaku Perekonomian Masyarakat.

Tanjungpinang, 09 Mei 2012

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Provinsi Kepulauan Riau

 

Dr. SYAFRI SALISMAN, MM

Pembina Utama Madya

NIP.19571006 198503 1 009