Tugas Dan Fungsi
Sesuai Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa
dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Badan KESBANGPOL mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan KESBANGPOL menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi,
keuangan, umum dan kepegawaian; Penyusunan program dan pengendalian di bidang kesatuan bangsa dan
politik; Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan dibidang Ideolagi dan Wawasan Kebangsaan; Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis
dibidang politik dalam negeri dan kewaspadaan dini; Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis dibidang ketahanan seni, budaya, agama, dan kemasyarakatan; Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis dibidang ketahanan ekonomi; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.
Sementara itu, struktur organisasi Badan KESBANGPOL berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tugas,
Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi OPD
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pasal 10 Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan
susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan)