Struktur Organisasi
Sesuai Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 10 Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah. (3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
- Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya
- Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
- Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya