Bidang
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Karakter Bangsa.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Karakter Bangsa.
- penyiapan bahan rencana kerja Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Sub Koordinator Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- pelaksanaan koordinasi dan monitoring Kegiatan Pembinaan Forum Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK);
- penyiapan bahan rencana kerja Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Bela Negara dan Karakter Bangsa
- pelaksanaan koordinasi dan monitoring kegiatan Pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK);
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Politik Dalam Negeri
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pendidikan Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pendidikan Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan rencana kerja Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- pelaksanaan sosialisasi, pelatihan dan pendidikan politik bagi anggota partai politik;
- penyiapan laporan Data Perkembangan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi;
- penyiapan bahan rencana kerja Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan rencana kerja Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
- pelaksanaan verifikasi proposal bantuan keuangan partai politik yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan koordinasi, identifikasi, pembaharuan data, monitoring dan evaluasi partai politik;
- pelaksanaan koordinasi, identifikasi, pembaharuan data, monitoring dan evaluasi partai politik;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pihak PANWASLU dan KPU; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;
- penyiapan bahan rencana kerja Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Sub bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
- penciptaan dan atau pelaksanaan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan produk dalam negeri;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat ketahanan ekonomi;
- pelaksanaan koordinasi dengan tokoh agama dalam menjaga kerukuan umat beragama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat ketahanan ekonomi;
- pelaksanaan koordinasi dengan tokoh agama dalam menjaga kerukuan umat beragama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
- pelaksanaan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat;
- penyiapan bahan rencana kerja Organisasi Kemasyarakatan;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada sub bidang Organisasi Kemasyarakatan;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Organisasi Kemasyarakatan;
- pemeriksaan monitoring dan evaluasi Organisasi Masyarakat/LSM yang menerima bantuan sosial dan pembaharuan database;
- pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi manajemen organisasi masyarakat sesuai kebijakan/regulasi yang mengatur tentang organisasi masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik bangsa mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen, penanganan konflik.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen, penanganan konflik.
- penyiapan bahan rencana kerja sub bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada sub bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
- pelaksanaan pemantauan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini (FKDM);
- pelaksanaan pengawasan daerah perbatasan antar negara serta mengumpulkan informasi mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;
- penyiapan bahan rencana kerja Penanganan Konflik;
- penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Penanganan Konflik;
- penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Penanganan Konflik;
- penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Sub Koordinator Penanganan Konflik;
- pelaksanaan koordinasi, keterpaduan serta sinergitas antar Tim Terpadu dalam hal penanganan konflik;
- penyiapan monitoring, evaluasi dan pelaporan Penanganan Konflik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.