Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan bidang-bidang.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait Program dan Anggaran, Keuangan,Umum dan Kepegawaian;
- pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi program dan anggaran;
- penyiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Koordinator program dan anggaran
- penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
- pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah;
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan program Badan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kepala Badan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
- penyiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Koordinator keuangan
- pelaksanaan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
- pelaksanaan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca aset
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan keuangan Badan
- penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan Badan
- penyusunan dan penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah
- penyusunan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan program kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
- pelaksanaan inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan, serta pendayagunaan barang daerah lingkup Badan;
- pelaksanaan pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, pensiun dan kesejahteraan pegawai Badan;
- pelaksanaan pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, pensiun dan kesejahteraan pegawai Badan;
- penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, informasi faktor jabatan dan standar kompetensi jabatan terhadap seluruh jabatan;
- penyusunan job description seluruh jabatan di lingkungan unit organisasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.