TANJUNGPINANG, KESBANGPOL KEPRI — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi dan menghadiri Rapat Finalisasi Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (R-Perda) serta Peraturan Daerah (Perda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat (30/10/2026). Rapat yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara (Wilayah Kerja Kepulauan Riau) ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Pancasila Bakesbangpol Kepri, Gedung B2 Lantai 1, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang.
Pertemuan strategis ini diselenggarakan secara hibrida dan dibuka oleh Kepala Bidang IDP Sumut–Kepri, Desni Manik, yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Sementara itu, dari jajaran Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau hadir langsung Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Hendrija, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, M. Wijaya Kusuma Perdana, S.STP., M.A.P.
Rapat koordinasi teknis tersebut turut melibatkan lintas pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Bintan, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, civitas akademika STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, serta Tim Teknis Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara Wilayah Kerja Kepulauan Riau.
Fokus utama pembahasan dalam rapat kerja ini tertuju pada hasil evaluasi komprehensif terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur’an dan Mendirikan Shalat bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam, khususnya pencermatan atas norma hukum pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9. Dari perspektif instrumen HAM nasional, ketentuan administratif keagamaan yang dijadikan syarat wajib formal berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar atas akses pendidikan anak, sekaligus menjadi catatan korektif pada Indikator 4 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau.
Menyikapi telaah tersebut, forum menyepakati sejumlah poin rekomendasi krusial:
Pencabutan Regulasi: Merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan untuk melakukan pencabutan Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2010. Sebagai gantinya, penguatan nilai religius dan kearifan lokal Melayu Bintan tetap didorong optimal melalui instrumen Surat Edaran (SE) Kepala Daerah serta program pembinaan yang inklusif, tanpa mengikat hak anak untuk melanjutkan jenjang pendidikan formal.
Harmonisasi Berkelanjutan: Setiap perancangan regulasi daerah ke depan direkomendasikan wajib melibatkan Kanwil Kementerian HAM guna memastikan harmonisasi norma selaras dengan prinsip-prinsip HAM, perlindungan anak, dan hierarki perundang-undangan.
Pelaporan ke Pokja IDI Pusat: Menyampaikan seluruh dokumen hasil evaluasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) IDI Pusat sebagai bahan tindak lanjut perbaikan tata kelola kebijakan daerah serta peningkatan skor capaian Indikator 4 IDI Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Poldagri Bakesbangpol Kepri, Hendrija, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mengawal iklim demokrasi dan kepatuhan hukum yang berkeadilan. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal kementerian, akademisi, dan perangkat hukum diyakini menjadi pilar utama terwujudnya produk hukum daerah yang humanis, bermartabat, dan melindungi hak-hak dasar seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Riau.