Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

WhatsApp Image 2026-08-25 at 14.31.00.jpegTUGAS DAN FUNGSI

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KEPULAUAN RIAU

TUGAS:

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah.

FUNGSI:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa, Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

  5. Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;

  6. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;

  7. Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERATURAN GUBERNUR NO 12 TAHUN 2023
2023 1.81 MB
TUSI PERANGKAT DAERAH KHUSUS KESBANG (BERDASARKAN PERGUB NO 12 TAHUN 2023)
2023 453.06 KB