Bagikan Halaman

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau merupakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh Pemohon Informasi Publik apabila merasa tidak memperoleh pelayanan atau informasi sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

WhatsApp Image 2026-09-02 at 11.34.36.jpeg

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Alur Pengajuan Keberatan
2026 115.99 KB