Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

WhatsApp Image 2026-08-25 at 15.17.38.jpeg

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau

Tugas:

Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau

Fungsi:

  1. Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.

  2. Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.

  3. Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.

  5. Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.

  6. Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik

  7. Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

  8. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik

Dokumen Terkait

SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID
SK TIM PERTIMBANGAN DAN PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2026
2026 5.52 MB
SK PEENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2026
2026 4.24 MB
SK TPENUNJUKAN PENGELOLA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2026
2026 190.23 KB