Bagikan Halaman

SOP DIP

WhatsApp Image 2026-09-02 at 10.16.23.jpegSOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)

SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) merupakan pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Proses ini bertujuan memastikan informasi yang dikuasai perangkat daerah dapat dikumpulkan, diklasifikasikan, didokumentasikan, ditetapkan, dan dipublikasikan secara tertib serta dapat diakses melalui sarana informasi yang tersedia. SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (BAKESBANGPOL).pdf

Pelaksanaan diawali dengan pengumpulan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang. Informasi yang terkumpul selanjutnya diklasifikasikan dan diidentifikasi berdasarkan sifatnya untuk memastikan kebenaran dan status informasi. Setelah itu, informasi didokumentasikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebagai bahan penyusunan DIDP.

DIDP yang telah disusun kemudian ditetapkan secara resmi melalui rapat bersama PPID Utama dan PPID Pembantu. Hasil penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan DIDP yang ditandatangani oleh Atasan PPID. Apabila terdapat informasi terbaru, dilakukan pembaruan dan penetapan kembali sesuai kebutuhan. SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (BAKESBANGPOL).pdf

Tahap terakhir adalah mengakses dan mengunggah DIDP ke website resmi PPID maupun sarana informasi lainnya yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan demikian, informasi publik dapat tersedia dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

Dokumen Terkait

Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi Publik
2025 1.14 MB