Prosedur Permohonan Informasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau merupakan mekanisme pelayanan bagi masyarakat, organisasi, badan hukum, maupun pemohon informasi lainnya untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau.
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan menyampaikan identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi melalui kanal pelayanan informasi yang telah disediakan.
