Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kepri yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Hendrija, ST., M.Si dengan didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda serta jajaran staf Bidang Politik Dalam Negeri bertempat di ruang rapat Pancasila Bakesbangpol Kepri.
Kegiatan ini dihadiri oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, antara lain: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau
Dalam sambutannya Hendrija menyampaikan bahwa Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah peninjauan akhir (draft final) Nota Kesepakatan antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Rangkaian pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Nota Kesepakatan serta penyesuaian detail teknis agar sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mencapai kesepakatan bersama dari seluruh peserta rapat, dokumen draft final tersebut selanjutnya diproses untuk diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui mekanisme tahapan yang melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Sinergi antar-lembaga ini diharapkan dapat makin memperkuat kerangka pengawasan demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, transparan, dan kondusif di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tutup Hendrija.

