BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri bersama Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis tanggal 30 April 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Hendrija, ST didampingi M. Wijaya Kusuma Perdana, S.STP, Analis Kebijakan Ahli Muda dan beberapa Staf Bidang Poldagri. Sementara itu dari Kanwil Hukum hadir Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Hukum Provinsi Kepri dan Jajaran staf. Rapat juga diikuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota yang hadir secara daring.

Dalam sambutannya Kabid Poldagri, Hendrija menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini merupakan forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan bahwa setiap tahapan dalam tata kelola pendaftaran partai politik dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Proses pendaftaran partai politik baru harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga dapat menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas demokrasi yang sehat,” ungkapnya.


Dilanjutkannya disadari bersama bahwa dinamika politik yang berkembang saat ini menuntut kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor, khususnya antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Kanwil Hukum, menjadi kunci utama dalam memastikan proses administrasi berjalan dengan baik.
“Selain itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa keberadaan partai politik baru tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hendrija.


Sementara dalam pemaparamya kabid administrasi Hukum Umum Kanwil Hukum, menyampaikan bahwa Kanwil Hukum Sebagai instansi yang memiliki peran dalam aspek hukum dan administrasi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pendaftaran partai politik baru berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, rapat koordinasi ini menjadi sangat penting sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta meningkatkan pemahaman bersama dalam pelaksanaan tata kelola pendaftaran partai politik di daerah,” katanya.*