Badan Kesbangpol Provinsi Kepri Gelar Rapat Pembahasan Penguatan Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2026

06 Agustus 2026, 21:28 WIB 3 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini

BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri menggelar Rapat Pembahasan Penguatan Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2026. Rapat digelar pada selasa, 19/5/2026 pagi di ruang rapat pancasila bakesbangpol. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Hendrija dan diikuti oleh para Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional serta staf.

Dalam arahannya, Hendrija menyampaikan tentang strategi peningkatan kualitas inovasi daerah sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Gubernur Kepulauan Riau 38 Tahun 2025 tentang Inovasi Daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 3 : 

Setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c menciptakan atau mengembangkan

minimal 3 (tiga) inovasi pada setiap bidang, sekretariat, unit pelaksana teknis dinas, Pejabat Administrasi yang di alih fungsikan menjadi pejabat fungsional akibat penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah

Provinsi Kepulauan Riau dalam 1 (satu) tahun. Dan dalam  Pasal 8 ayat 4 : setiap Satuan Pendidikan (SMA,SMK, SLB) menciptakan atau mengembangkan minimal 1(satu) inovasi dalam 1 (satu) tahun.

“Maka Rapat ini penting untuk mengidentifikasi permasalahan strategis di perangkat daerah, Menggali ide dan gagasan inovatif dari seluruh pegawai, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja dan Mendukung reformasi birokrasi dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” ungkap Hendrija.

Rapat digelar di ruang rapat Pancasila kantor Badan Kesbangpol Kepri

Hendrija juga menjelaskan tentang variabel dan indikator penilaian Inovasi daerah dan Tahapan pengusulan inovasi daerah dimulai dari penjaringan, pengukuran, validasi lapangan, penilaian, penetapan, penghargaan dan insentif. Penilaian inovasi daerah terdiri dari 2 Aspek, 8 Variabel dan 36 indikator.

Disesi akhir rapat Hendrija menekankan bahwa di era keterbukaan ini, tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, perangkat daerah dituntut untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga inovatif. Inovasi yang kita hasilkan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berdampak kepada masyarakat.*

Editor: Admin