BAKESBANGPOL KEPRI – Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau pada Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.
Permendagri 5 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang berfokus pada penerapan prinsip “Satu Data” dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses secara mudah oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Sebelum adanya Permendagri 5 Tahun 2024, pengelolaan data pemerintahan sering kali mengalami berbagai kendala. Data yang tersebar di berbagai instansi sering kali tidak sinkron, tidak mutakhir, dan sulit diakses.
Tujuan utama dari Permendagri 5 Tahun 2024 adalah untuk menciptakan satu sumber data yang bisa diandalkan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:
Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 melibatkan beberapa langkah strategis, antara lain: