DOMPAK, BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, melalui Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (R-Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini digelar di Ruang Rapat Pancasila Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, dengan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sumatera Utara.
Mewakili Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Hendrija, hadir langsung memimpin keikutsertaan jajaran didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, M. Wijaya, beserta staf teknis Bidang Poldagri.
Agenda ini turut melibatkan berbagai unsur lintas instansi dan pemangku kepentingan strategis, di antaranya:
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Republik Indonesia Sumatera Utara
Jajaran Bakesbangpol Kabupaten Bintan
Unsur akademisi dari STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
Rapat analisis dan evaluasi ini digelar guna membedah dan memastikan bahwa produk hukum daerah—baik rancangan peraturan maupun peraturan daerah yang telah berjalan—selaras dengan prinsip-prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Selain itu, keterlibatan aktif akademisi dan instansi teknis diharapkan mampu memberikan telaah mendalam yang konstruktif agar regulasi yang dilahirkan tetap adaptif, inklusif, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
Melalui forum telaah bersama ini, terjalin koordinasi dan sinergi yang makin kuat antara pemerintah daerah, instansi kementerian vertikal, dan kalangan akademisi dalam mengawal perumusan kebijakan publik yang berkeadilan di Kepulauan Riau.