Bakesbangpol Kepri Komitmen Tingkatkan Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

04 September 2026, 10:53 WIB 47 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini
Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026,

TANJUNGPINANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, A. Andi, yang mewakili Kepala Bakesbangpol Kepri saat menghadiri Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan berlangsung di Balairung Raja Ali Kelana, Lantai IV, dan dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lucky Zaiman Prawira, Selasa (1/9/2026).

Dalam sambutannya, Lucky Zaiman Prawira menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi telah menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, badan publik dituntut untuk terus memperkuat tata kelola informasi serta memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2026-09-04 at 08.46.00.jpeg

Sementara itu, Ketua Pelaksana Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Muhammad Djuhari, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus melihat perkembangan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Djuhari, keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya dokumen dan informasi yang tersedia. Aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana informasi tersebut dikelola, didokumentasikan, diperbarui, dan diberikan kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat dan akurat.

“Monev ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kepri,” kata Djuhari.

WhatsApp Image 2026-09-04 at 08.46.00 (1).jpeg

Diikuti 151 Badan Publik

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau mencatat kurang lebih 151 badan publik telah dilakukan verifikasi keikutsertaannya dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Ke depan, cakupan monitoring dan evaluasi diharapkan dapat semakin luas, termasuk menjangkau pemerintah desa, kelurahan serta satuan pendidikan SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau.

Perluasan cakupan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sehingga prinsip transparansi dan pelayanan informasi tidak hanya diterapkan pada tingkat pemerintah provinsi, tetapi juga semakin dirasakan oleh masyarakat pada tingkat pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih dekat.

Penguatan Digitalisasi Pengelolaan Informasi Publik

Penguatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau juga diarahkan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penguatan sistem melalui peluncuran Content Management System (CMS) yang dikembangkan oleh Diskominfo Kepri. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan berita, dokumen dan layanan informasi publik oleh admin website maupun admin PPID perangkat daerah agar lebih tertata, efektif dan mudah dikelola.

Digitalisasi ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik membutuhkan dua komponen penting, yakni komitmen dan sistem.

Komitmen diperlukan agar setiap badan publik konsisten dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Sementara sistem digital dibutuhkan untuk memastikan proses pengelolaan, dokumentasi, publikasi dan pelayanan informasi dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan terintegrasi.

WhatsApp Image 2026-09-04 at 09.01.07.jpeg

Bakesbangpol Kepri Target Pertahankan Predikat Informatif

Di sela-sela kegiatan, Sekretaris Bakesbangpol Kepri, A. Andi, menegaskan bahwa pihaknya siap mempertahankan bahkan meningkatkan capaian keterbukaan informasi publik yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih Kategori “INFORMATIF” dengan peringkat pertama dan nilai 98,83 dalam penilaian keterbukaan informasi publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini akan kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan. Capaian tahun 2025 dengan nilai 98,83 dan predikat Informatif menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bakesbangpol Kepri,” ungkap Andi.

Menurutnya, capaian tersebut bukan hanya menjadi sebuah penghargaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan informasi publik yang semakin baik kepada masyarakat.

Untuk itu, Bakesbangpol Kepri akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarbidang, meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi, serta memastikan informasi publik yang tersedia dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, transparan dan akurat.

Selain itu, seluruh jajaran Bakesbangpol Kepri diharapkan memiliki pemahaman yang sama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas PPID atau pengelola informasi.

Dengan komitmen tersebut, Bakesbangpol Kepri optimistis dapat mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kualitas dan nilai keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan Monev Tahun 2026.

Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Bakesbangpol Kepri berharap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan mempertahankan capaian yang telah diraih serta terus melakukan inovasi dan perbaikan, Bakesbangpol Kepri berkomitmen menghadirkan pengelolaan informasi publik yang semakin profesional dan responsif.

“Target kita bukan hanya mempertahankan predikat Informatif, tetapi bagaimana keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas Andi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, jajaran Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Galeri Foto

Editor: Dhian Asmarawan