BAKESBANGPOL KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B /400.6.1/27/KESBANGPOL-SET/2026 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Melayu di Provinsi Kepri, SE tersebut ditetapkan oleh Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada tanggal 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut dalam rangka pemartaban bahasa negara dan meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta melestarikan bahasa Melayu sebagai warisan budaya daerah di Provinsi Kepri.
Maka dipandang perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa Melayu di lingkungan Pemerintahan dan Satuan Pendidikan di Provinsi Kepri yang berpedoman pada UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 32 ayat (2) berbunyi ” Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia. Serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Muhamad Iksan selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia mengatakan, bahwa Surat Edaran Ini sebagai tindak lanjut program kerja Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau yang telah dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau pada Tanggal 28 Januari 2026, berdasakan
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 52 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, maka berbagai upaya yang akan dilakukan dalam pengutamaan bahasa Indonesia, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah SMA/ SMK/ MA se- Provinsi Kepri diminta; Pertama, Mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi, baik lisan maupun tulisan di lingkungan instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan.
Kedua, menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan gedung, ruangan, papan informasi, papan petunjuk, spanduk, baliho, media promosi serta informasi pelayanan publik. Dan, Ketiga, dalam penggunaan bahasa asing atau bahasa daerah pada papan informasi atau media promosi, agar tetap mengutamakan bahasa Indonesia dengan penulisan yang lebih jelas dan dominan.
Sementara itu dalam Pelestarian Bahasa Melayu, diminta ; Pertama, mengunakan bahasa Melayu dalam kegiatan tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya daerah. Kedua, mendorong penggunaan bahasa Melayu dalam kegiatan seni, Budaya dan kearifan lokal. Ketiga, menyelenggarakan kegiatan lomba, festival, atau kegiatan lain yang mendukung pelestarian bahasa Melayu.
Sehubungan dengan edaran itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah diminta melakukan Pembinaan dan Pengawasan dengar cara; Pertama, melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa Melayu. Kedua, melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini.*