Kepala Bakesbangpol Kepri Pimpin Rapat Evaluasi SAKIP Bulanan untuk Menilai Capaian Kinerja dan Memantau Realisasi Program

06 Agustus 2026, 21:30 WIB 4 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini

BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Evaluasi SAKIP Bulanan Periode Maret 2026, pada hari Senin tanggal 6 April 2026 di Ruang Rapat Pancasila Kantor Bakesbangpol Kepri.
Rapat Evaluasi dipimpin oleh Kepala Badan, Drs.Muhamad Iksan, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris Badan Aludin Andi, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Para Kepala Bidang, Pejabat Pengawas, Para Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Seluruh ASN Bakesbangpol sejumlah 60 orang.

Dalam arahannya M.Iksan menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi SAKIP Bulanan ini bertujuan untuk Menilai capaian kinerja bulanan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja, Memantau realisasi program dan kegiatan agar tetap selaras dengan target Renstra dan perencanaan tahunan, Mengidentifikasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta mencari solusi yang tepat, Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Mendorong efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan berdampak, Memperkuat koordinasi dan sinergi antar bidang/unit kerja dalam mencapai target kinerja organisasi dan Menyusun langkah tindak lanjut dan perbaikan kinerja untuk bulan berikutnya.

Sementara itu Sekretaris Badan melaporkan terkait realisasi Keuangan per 31 Maret 2026 sebesar 20% dan Realisasi fisik sebesar 25%. Andi juga melaporkan terkait pemantauan disiplin pegawai, Pemenuhan Pengembangan Kompetensi ASN, Penjelasan Kalender Kegiatan Bulan April 2026, Penyampaian surat edaran terkait Perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Gubernur Kepri terkait Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Melayu di Provinsi Kepulauan Riau serta Penjelasan surat edaran Gubernur tentang Pelaksanaan WFH (Work from Home).

Andi melanjutkan bahwa Work From Home (WFH) efektif berlaku per tanggal 1 april 2026. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) dilaksanakan setiap hari Jumat.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja Pejabat baru yaitu Kepala Bidang Poldagri dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial bersama Kepala Badan.

Diharapkan dengan Rapat evaluasi SAKIP bulanan ini memastikan kinerja organisasi berjalan optimal, terukur, dan akuntabel, serta terus mengalami perbaikan berkelanjutan.(*)


Editor: Admin