Tanjungpinang, 14 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau kembali memperkuat sinergi lintas sektor melalui pendampingan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Deteksi Dini (Tes Urine).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, bertempat di PT PLN Indonesia Power UBP Kepri, Jalan D.I. Panjaitan Km. 14, Kota Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Ludi Harman, yang turut melakukan pendampingan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan tangguh terhadap penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 99 orang karyawan PT PLN Indonesia Power UBP Kepri mengikuti kegiatan deteksi dini melalui tes urine. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran serta membangun kepedulian bersama terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemberdayaan masyarakat melalui deteksi dini tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, produktif, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan Badan Kesbangpol Kepri dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BNNP, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ketahanan sosial serta mencegah berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kualitas kehidupan masyarakat.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, Badan Kesbangpol Kepri mendorong agar upaya pencegahan narkoba dilakukan secara konsisten melalui edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan lingkungan kerja dan lingkungan sosial yang sehat.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang tangguh, sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.