Tanjungpinang, 22 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang berlangsung di Aston Tanjungpinang Hotel & Conference Center.
Kesbangpol Kepri diwakili Kabid Politik Dalam Negeri, Hendrija, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kepri. Kegiatan mengangkat tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi.”
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, yang menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal dan integritas aparatur.
Misni menekankan pentingnya pengendalian risiko sejak tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban. Pengawasan juga diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). APIP berperan memperkuat pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesan Misni.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya BPKP Provinsi Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kepri terus mendorong penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengendalian internal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.
