Tanjungpinang — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026 dan Penggunaannya sebagai upaya meningkatkan pemahaman partai politik terhadap ketentuan penggunaan, administrasi, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Muhamad Iksan, M.Si., dengan narasumber Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Suaman, S.E., M.H., CFrA., CROP, serta moderator Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kepri, Hendrija, S.T., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan bantuan juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi kader partai politik.
Berdasarkan hasil evaluasi, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 mencapai 81,51 dan berada pada kategori tinggi. Capaian tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan, antara lain melalui penguatan kapasitas lembaga demokrasi dan pendidikan politik yang terencana, terukur, serta berkelanjutan.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya 60 persen bantuan keuangan partai politik digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan penggunaan lainnya untuk operasional sekretariat dilaksanakan sesuai ketentuan. Pendidikan politik dapat berupa seminar, lokakarya, dialog publik, kaderisasi, dan kegiatan sejenis yang dilengkapi materi, peserta, dokumentasi, serta keluaran yang jelas.
Aspek pertanggungjawaban juga menjadi perhatian. Setiap penggunaan dana harus didukung dokumen yang lengkap dan sah, antara lain dasar kegiatan, daftar hadir, laporan, dokumentasi, kuitansi atau invoice, bukti pembayaran, dokumen perpajakan, buku kas, serta rekapitulasi penggunaan anggaran.
Partai politik diharapkan menyiapkan administrasi dan bukti pertanggungjawaban sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga setiap penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Kepri mendorong sinergi pemerintah daerah dan partai politik dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik sekaligus memperkuat tata kelola bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel.