TANJUNGPINANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemerintah daerah. Mewakili Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepri, Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi R-Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Ruang Rapat Pancasila Bakesbangpol Kepri, Jumat (23/10/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau). Forum strategis ini merupakan tindak lanjut konkret dari pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kepulauan Riau Tahun 2025 guna memastikan regulasi daerah selaras dengan nilai-nilai serta instrumen HAM nasional maupun internasional.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Poldagri Hendrija, Analis Kebijakan Ahli Muda M. Wijaya, serta staf Bidang Poldagri. Agenda ini juga menghadirkan perwakilan Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara (Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau), Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bintan, Bakesbangpol Kabupaten Bintan, serta akademisi dari STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang.
Pembahasan analisis dan evaluasi produk hukum ini dirancang berjalan melalui empat tahapan terstruktur:
Tahap Pemetaan Materi: Telah dilaksanakan pada 14 Oktober 2026.
Tahap Evaluasi dan Analisis Materi: Telah dilaksanakan pada 21 Oktober 2026.
Tahap Penyusunan Rekomendasi: Dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Tahap Finalisasi Rekomendasi: Dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Langkah ini menegaskan peran Bakesbangpol Kepri sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang aktif dan konsisten mengawal kepatuhan HAM pada setiap perumusan kebijakan maupun produk hukum daerah demi menghadirkan regulasi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.