Sekretaris Kesbangpol Kepri Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

20 September 2026, 22:15 WIB 5 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, A. Andi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”

Tanjungpinang — Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, A. Andi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”

Kegiatan dilaksanakan di Balairung Raja Ali Kelana Lantai IV, Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Seri Darul Makmur, Tanjungpinang, dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sosialisasi menghadirkan Dr. Junaidi Abdillah Siregar, Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebagai narasumber, dengan Senopati, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bertindak sebagai moderator.

WhatsApp Image 2026-10-01 at 19.53.14(1).jpegKegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Sholawat Busyro dan pembacaan doa. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan laporan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan sambutan Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, S.T.

Memasuki agenda utama, narasumber menyampaikan materi mengenai konsep mens rea dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Memahami Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi

Mens rea secara umum merujuk pada unsur sikap batin atau keadaan mental seseorang yang berkaitan dengan suatu perbuatan pidana. Dalam konteks tindak pidana korupsi, pembahasan mengenai mens rea menjadi penting karena tidak setiap kesalahan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, para pejabat dan pelaksana memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap batas antara kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran prosedur, dan perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana menjadi sangat penting.

Dalam perspektif KUHP Nasional, pemahaman mengenai pertanggungjawaban pidana semakin menempatkan unsur kesalahan sebagai bagian penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana. Dengan demikian, dalam perkara pengadaan barang dan jasa, perlu dilihat secara utuh perbuatan yang dilakukan, kewenangan pelaku, pengetahuan dan kehendaknya, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan akibat yang ditimbulkan.

Pemahaman tersebut penting bagi PPK karena proses pengadaan barang dan jasa memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan dokumen, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan.

Karena itu, PPK dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, cermat, dan berintegritas, sekaligus mendokumentasikan setiap proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pencegahan korupsi sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat membantu PPK mengambil keputusan secara tepat, berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-10-01 at 19.53.14.jpegSetelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong penguatan budaya integritas dan kepatuhan hukum di lingkungan pemerintahan. Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Pengadaan yang transparan, aparatur yang berintegritas, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya.

Galeri Foto

Editor: Dhian Asmarawan