DOMPAK, KESBANGPOL KEPRI — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri Rapat Koordinasi Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) ke Dalam Kebijakan dan Program Perangkat Daerah dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode 2026–2030, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappeda (Bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau Lantai 3, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat koordinasi strategis ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara (Wilayah Kerja Kepulauan Riau) bekerja sama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Kepri sebagai fasilitator tempat dan perencanaan daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut–Kepri.
Berdasarkan disposisi Kepala Bakesbangpol Kepri, hadir mewakili instansi yakni Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Hendrija, didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, M. Wijaya Kusuma Perdana, S.STP., M.A.P.
Tahun 2026 diposisikan sebagai fase krusial dalam meletakkan fondasi penyusunan RANHAM Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, RANHAM merupakan dokumen panduan sasaran strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Untuk periode 2026–2030, agenda pembangunan HAM di Provinsi Kepulauan Riau dipetakan ke dalam 9 (sembilan) pilar utama:
Pilar 1–2 (Hak Sipil, Politik, dan Pengarusutamaan): Fokus pada pengarusutamaan nilai HAM ke seluruh lini kebijakan publik serta pemenuhan hak-hak sipil dan politik masyarakat.
Pilar 3–4 (Ekosob dan Hak Anak): Penekanan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) serta jaminan perlindungan hak tumbuh kembang anak.
Pilar 5–6 (Perempuan dan Disabilitas): Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pilar 7–9 (Pekerja Migran dan Anti-Diskriminasi): Perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya, jaminan bebas dari segala bentuk penyiksaan, serta penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain memetakan pilar prioritas, forum rapat langsung melaksanakan pembahasan teknis pembagian indikator capaian aksi HAM per Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya, Bappelitbang Provinsi Kepri akan mengintegrasikan indikator-indikator tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD) agar masing-masing OPD dapat menganggarkan dan mengeksekusi program kerja yang selaras dengan mandat RANHAM.
Kabid Poldagri Bakesbangpol Kepri, Hendrija, menyampaikan bahwa Bakesbangpol siap mengawal integrasi pilar hak sipil, politik, serta pencegahan diskriminasi di daerah. Penguatan sinergi perencanaan ini diharapkan mampu melahirkan regulasi dan program kerja daerah yang ramah HAM, inklusif, dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau.