Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau

06 Agustus 2026, 22:46 WIB 19 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini

BAKESBANGPOL KEPRI – Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 sebagai langkah implementasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah./bakesbangpolkepri

Editor: Admin