Ketua DPD ABPEDNAS

26 Agustus 2026 | Album Foto

epala Bakesbangpol Kepri, M.Iksan Sampaikan Tahniah atas Pengukuhan Dr.Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Kepulauan Riau

Hal ini disampaikan M.Iksan saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus DPD, DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Kepulauan Riau Masa Bakti 2026-2031 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) RI Bapak Prof.Dr. Reda Manthovani, SH,MH,LL.M, bertempat di Ballroom Hotel Bintan Argo Resort, Teluk Bakau Kabupaten Bintan, Rabu (26/8/2026)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mendukung Program Prioritas Nasional, Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar, serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Bintan Agro, Rabu (26

Dalam kegiatan tersebut, Nyanyang Haris Pratamura dikukuhkan sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan Nenny Dwiyana dikukuhkan sebagai Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Provinsi Kepulauan Riau. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Sekjen DPP ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana, Kepala Sekretariat DPP ABPEDNAS Subeno, Ketua Umum DPP Srikandi Jaga Desa Ella Nurlaela Tubagoes, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Transiswara Adhi.

Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa di Kepulauan Riau. Menurutnya, kolaborasi tersebut memiliki arti penting bagi Kepri yang memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan dan perbatasan.