PENERAPAN PENGUTAMAAN BAHASA INDONESIA DAN PELESTARIAN BAHASA MELAYU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dipublikasikan: Selasa, 31 Maret 2026 68 dilihat

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang

PENGUTAMAAN BAHASA INDONESIA DAN PELESTARIAN BAHASA MELAYU

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sekaligus melestarikan Bahasa Melayu sebagai warisan budaya daerah. Melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan dan satuan pendidikan perlu diutamakan, termasuk dalam komunikasi resmi, papan informasi, layanan publik, serta media promosi. SE Penguatan Bahasa Indonesia dan Pelestraian Bahasa Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.pdf

Di sisi lain, Bahasa Melayu terus didorong melalui kegiatan seni, budaya, kearifan lokal, muatan lokal di sekolah, serta berbagai lomba dan festival. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar Bahasa Indonesia semakin bermartabat dan Bahasa Melayu tetap hidup sebagai identitas serta kekayaan budaya Kepulauan Riau.

WhatsApp Image 2026-09-02 at 09.15.16.jpeg

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
SE Penguatan Bahasa Indonesia dan Pelestraian Bahasa Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.pdf.pdf
Ukuran: 148.04 KB
PDF Icon
WhatsApp Image 2026-09-02 at 09.15.16.jpeg.jpeg
Ukuran: 354.59 KB