Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang
PENGUTAMAAN BAHASA INDONESIA DAN PELESTARIAN BAHASA MELAYU
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sekaligus melestarikan Bahasa Melayu sebagai warisan budaya daerah. Melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan dan satuan pendidikan perlu diutamakan, termasuk dalam komunikasi resmi, papan informasi, layanan publik, serta media promosi. SE Penguatan Bahasa Indonesia dan Pelestraian Bahasa Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.pdf
Di sisi lain, Bahasa Melayu terus didorong melalui kegiatan seni, budaya, kearifan lokal, muatan lokal di sekolah, serta berbagai lomba dan festival. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar Bahasa Indonesia semakin bermartabat dan Bahasa Melayu tetap hidup sebagai identitas serta kekayaan budaya Kepulauan Riau.
