Home » Berita Terkini » Arsip » Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau
Tim Pemantauan Desk Pilkada Provinsi Kepri Bapak Aluddin Andi selaku Sekban lesbangpol Kepri didampingi Kabid Poldagri Bakesbangpol Kepri Ibu Anna Rosa Manalu, SE berfoto bersama Tim di Sekretariat Tim. Tanjungpinang 14 Feb 2024.

Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau

BAKESBANGPOL KEPRI – Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 sebagai langkah implementasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah./bakesbangpolkepri Dilihat : 487

BAKESBANGPOL KEPRI – Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 sebagai langkah implementasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah./bakesbangpolkepri

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top