
BAKESBANGPOLKEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kepri Gelar Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025 pada Pukul 13.30 WIB bertempat di Balairung Raja Ali Kelana Gedung Daeng Celak Lt. 4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak Seri Darul Makmur.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Bapak Dr.H.T.S Arif Fadillah, S.Sos, M.Si mewakili Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam laporannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Pembentukan Satgas berdasarkan pada Keputusan Menteri Koordinasi bidang politik dan keamanan tentang satuan tugas terpadu penanganan dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stablitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi.
“Surat dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementrian Dalam Negeri Nomor : 200.62/e-374 /polpum tanggal 10 Mei 2025 tentang Pembentukan Satuan (Satgas) Terpadu Operasi penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang mengganggu keamanan, ketertiban, Masyarakat, Invetasi dan Dunia Usaha,” ucap Kaban Kesbangpol Muhamad Ikhsan.

Lebih lanjut disampaikan Iksan bahwa sesuai Hasil Rakor Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah pada 6 Mei 2025 di kantor Kemenkopolkom, Mendagri mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah agar segera lakukan pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta Pembinaan Ormas Bermasalah yang Mengganggu Kamtibmas dan Investasi di masing-masing daerah.
Instruksi disampaikan secara berjenjang agar Gubernur melakukan evaluasi pembentukan satgas terpadu ditingkat Kabupaten dan Kota sesuai Provinsi masing-masing dan memastikan Satgas Terpadu dapat berfungsi secara optimal dalam upaya penanganan premanisme dan Ormas bermasalah.

Dalam pertemuan itu Kaban Kesbangpol juga melaporkan hasil pembentukan dan pelaksanaan fungsi Satgas Terpadu kepada Satgas Terpadu Tingkat Nasional dan Menteri dalam Negeri cq. DirjenPolitik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Sementara itu Asisten I Pemprov Kepri TS Arif Fadillah menjelaskan bahwa Satgas Terpadu di Daerah secara aktif menerapkan pemberian sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Ormas bermasalah, berupa sanksi: Peringatan Tertulis, Penghentian Kegiatan, Rekomendasi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas tidak badan hukum kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau, Rekomendasi pencabutan status badan hukum untuk Ormas badan hukum kepada Menteri Hukum.
“Satgas Terpadu secara aktif melaksanakan Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah melalui pelaksanaan deteksi dini, cegah dini, penindakan dan penegakan hukum didaerah masing-masing,” tegasnya.

Adapun Anggota Tim Satgas tediri dari Unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemerintah Daerah. Hadir dalam Rapat tersebut: Perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Danpom Kogabwilhan I, Perwakilan Polda Kepri Kapolsek Bestari, Danpom Koarmada I, Kasiops Kasrem 033/WP Kolonel Inf Erlangga Wisnu, S.I.P.
Turut terlibat juga Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Korwil II Binda Kepri, Kepala Biro Hukum dan Perwakilan Kepala OPD.
Hasil rapat telah menyepakati Susunan Personalia Satgas Terpadu yang akan segera di Proses untuk ditanda Tangani Gubernur dan akan disampaikan ke kementrian Dalam Negeri.*