
BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau (Bakesbangpol Kepri), Drs. Muhamad Iksan, M.Si menjadi Narasumber pada lanjutan Rangkaian Kegiatan Lokakarya FKUB Regional Sumatera Tahun pada hari Senin 28 Juli 2025 Pukul 09.00 WIB di Hotel CK Tanjungpinang.
Dalam paparannya Iksan menyampaikan bahwa Peran dan Upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap kerukunan umat beragama yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Peran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan hingga program-program yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
“Pemprov Kepri terus berupaya meningkatkan kerukunan melalui dialog lintas agama, penguatan moderasi beragama, serta kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.

Ikhsan menjelaskan bahwa kerukunan umat beragama menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Pada Target Pembangunan Provinsi Kepri Periode 2021-2026 maupun 2025-2029 yang diukur dari Indek Kerukunan Umat Beragama. Diantaranya:
1. Memfasilitasi Dialog Beragama Pemprov Kepri secara aktif memfasilitasi forum-forum dialog antar umat beragama untuk membangun pemahaman dan saling pengertian. Ini penting untuk mencegah potensi konflik dan memperkuat rasa persaudaraan antar umat beragama.
2. Mendukung Program Penguatan Moderasi Beragama Pemprov Kepri bekerja sama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait untuk menyelenggarakan program-program yang bertujuan untuk memperkuat moderasi beragama di masyarakat. Program ini bertujuan untuk mencegah ekstremisme dan radikalisme agama, serta mempromosikan pemahaman agama yang inklusif.
3. Melibatkan Tokoh Agama dan Masyarakat:Pemprov Kepri melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan umat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesan-pesan kerukunan dan toleransi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
4. Menyediakan Ruang Publik untuk Kegiatan Keagamaan: Pemprov Kepri menyediakan fasilitas dan ruang publik yang dapat digunakan oleh berbagai umat beragama untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan beragama dan beribadah.
5. Mengawasi dan Menindak Pelanggaran: Pemprov Kepri bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.
6. Menggalakkan Sosialisasi Nilai-nilai Kerukunan: Pemprov Kepri melalui berbagai media sosialisasikan nilai-nilai kerukunan dan toleransi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti kampanye media sosial, seminar, dan kegiatan pendidikan.

Diakhir pemaparannya Iksan menyampaikan Pentingnya Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama yaitu:
1. Peningkatan efektivitas forum kerukunan umat beragama;
2. Pengembangan sikap dan perilaku keberagamaan yang inklusif dan toleran;
3. Penguatan kapasitas masyarakat dalam menyampaikan dan mengartikulasikan aspirasi-aspirasi keagamaan melalui cara-cara damai;
4. Peningkatan dialog dan kerjasama intern dan antarumat beragama, dan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat beragama
5. Peningkatan koordinasi antarinstansi/lembaga pemerintah dalam upaya penanganan konflik terkait isu-isu keagamaan;
6. Peningkatan peran Indonesia dalam dialog lintas agama di dunia internasional; dan
7. Penguatan peraturan perundang-undangan terkait kehidupan keagamaan, seperti perlunya penyusunan undang-undang tentang perlindungan dan kebebasan beragama.
Pemaparan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan Peserta.
Kegiatan Lokakarya FKUB Regional Sumatera di Kota Tanjungpinang ini akan di tutup secara resmi pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di Pulau Penyengat.*
