
BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Adapun Sekretaris Badan Aludin Andi, SE, MM sebagai Narasumber.
Dalam Pemaparannya Andi menyampaikan bahwa maksud Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam penerapan disiplin bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Tujuan antara lain:
a. Menjamin ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPPK;
b. Meningkatkan kinerja, kualitas, dan
produktivitas kerja;
c. Menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan
sebagai PPPK;
d. Meningkatkan profesionalisme, integritas,
tanggung jawab, dan disiplin kerja;
e. Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Andi juga menjelaskan tentang kewajiban PPPK yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasannya di wilayah Daerah;
i. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan;
j. Melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
k. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
m.memahami ketentuan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. Menggunakan dan memelihara barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya; dan
o. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Larangan sebagai berikut:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terdapat konflik kepentingan dengan jabatan;
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa penugasan oleh PPK;
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang baik bergerak maupun tidak bergerak,
g. Dokumen atau surat berharga milik negara/daerah secara tidak sah;
h. melakukan pungutan di luar ketentuan;
i. Melakukan kegiatan yang merugikan negara/daerah;
j. Bertindak sewenang-wenang terhadap rekan kerja;
k. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
m.meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
n. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain dan/atau Pegawai Negeri Sipil;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara/daerah;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PPPK dan/atau Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Lebih lanjut, Andi juga memaparkan tentang penerapan hukuman bagi pelanggaran disiplin oleh PPPK yang
berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkatan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Khusus untuk hukuman disiplin berat dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
Diakhir paparannya Andi berharap dengan adanya Sosialisasi ini Pegawai dapat mengikuti seluruh Aturan terkait dengan Disiplin Pegawai berdasarkan peraturan Gubernur yang telah ditetapkan.*
